ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
LINGKUNGAN RT O4 RW 10
PERUMAHAN PONDOK GROBOGAN ASRI
MASA BHAKTI TAHUN 2014 s/d 2016
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 10
PERUMAHAN GROBOGAN ASRI
BAB I
PENDAHULUAN
Warga RT 04 RW 10 adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 RW
10 Perumahan Pondok Grobogan Asri Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan,
Kabupaten Grobogan. Terdiri dari :
1. Jl. Puntodewo 9
unit.
2. Jl. Gatot kaca 10
unit.
3. Jl. Setiyaki 13
unit
4. Jl. Ontoseno 6
unit
5. Jl. Abimanyu 5 unit
Baik warga yang tinggal menetap maupun warga sewa rumah (
kontrak ).Program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 10
mengharap seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi
sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman
dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1.
RT 04 berada dibawah naungan
RW 10,berkedudukan di Perumahan Pondok Grobogan Asri , Kelurahan Grobogan,
Kecamatan Grobogan , Kabupaten Grobogan Kode Pos .58152
2.
Warga RT 04 adalah
warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik sendiri
ataupun menyewa / kontrak.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
1.
Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada
pengurus RT.
2.
Setiap warga berhak
mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 04.
3.
Setiap warga berhak
memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
4.
Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT.
5.
Setiap warga berhak
memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan.
3.2 KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan,
kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan,
saling tolong menolong sesama warga diantaranya dengan cara :
1.
Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RT 04 RW 10.
2.
Warga yang menetap
wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib
memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah.
3.
Setiap
warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke
pengurus RT.
4.
Warga (KK/Rumah) wajib
membayar iuran kas RT sebesar Rp 15,000,- yang disetorkan ke bendahara setiap bulannya.
5. Kas RT sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan warga.
6. Penggunaan kas RT dengan mengutamakan skala prioritas.
7. Penggunaan kas RT akan dilaporkan pada rapat bulanan.
8.
Besar kas RT
pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh
warga.
9.
Warga (KK) wajib
memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada
perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk
keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
10.
Warga baru yang pindah
ke wilayah RT 04 RW 10 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT
atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT
NIKAH atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data
lapor diri,
11. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu
jika diperlukan. Setiap warga wajib
menghadiri pertemuan rutin sesuai dengan undangan dari pengurus RT. Apabila
berhalangan datang ,maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
12.
Setiap iuran yang
telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan
lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali.
13.
Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang
sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan
administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
14.
Warga wajib mematuhi
hasil rapat pengurus RT
3.3 PERAYAAN, HAJATAN
DAN ACARA KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
- Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
1.
Alokasi dana sosial
akan diambil dari kas RT
2.
Warga berhak mendapatkan
dana sosial apabila : :
sakit Rawat Inap mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000 (dari kas RT)
meninggal dunia mendapatkan santunan kematian dari kas RW.
sakit Rawat Inap mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000 (dari kas RT)
meninggal dunia mendapatkan santunan kematian dari kas RW.
3.5 KERJA BAKTI
DAN KEBERSIHAN
1.
Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing
2.
Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 1 bulan
sekali yang akan dimulai jam 07.00 Wib, sampai
selesai (
Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.
Bagi warga yang tidak
bisa berpartisipasi dalam kegiatan kerja bhakti dengan alas an tertentu,
diwajibkan membantu dalam hal pengadaan konsumsi untuk kerja bhakti.
3.6 KETERTIBAN
DAN KEAMANAN / RONDA
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 RW 10 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap , wajib melapor kepada Ketua / Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
- Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 3×24 jam.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Pada saat menerima tamu, warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada saat menerima tamu dalam keadaan terbuka dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung.
- Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam mulai pukul 21.30 ~ 00.00 ( Jadwal telah diatur )
- Petugas siskamling wajib memungut uang jimpitan dari rumah warga dan disetorkan ke bendahara.
- Warga wajib memasang kotak jimpitan di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau serta mengisi dengan uang jimpitan minimal sebesar Rp. 100 ( seratus rupiah )
- Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04 RW 10
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
- Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
- Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
- Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan dan diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
3.7 LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.
- Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah .
- Warga wajib memiliki bak sampah tiap rumah dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
BAB IV
PINDAHAN
1.
Warga yang pindah
keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah dari RT 04 RW 10
2.
Warga yang pindah
keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04.
3.
Warga yang masih
memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04
bukan lagi warga RT 04
4.
Dalam hal-hal tertentu
ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1
MUSYAWARAH WARGA
1.
Merupakan hasil
musyawarah yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
2.
Merupakan forum
tertinggi untuk mencari mufakat warga
3.
Diadakan setiap
ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5.2
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja
kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan
pengurus.
2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat
mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1
KUALIFIKASI CALON
1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah
terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal
di RT 04 / RW 10 sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
6.2
MASA JABATAN
1. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun,setelah itu
dapat dipilih kembali untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan.
6.3
TATA CARA PEMILIHAN
1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas,rahasia,jujur dan adil.
2. Setiap warga yang telah berusia 17 tahun/telah menikah
memliki 1 (satu) suara.
3. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai ketua yang terpilih.
4. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
BAB VII
KEPENGURUSAN
Kepengurusan
yang baru mulai berjalan apabila :
1. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan
lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga,
berkas-berkas RT dan inventaris RT.
2.
Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
3. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral
untuk melaksanakan tugasnya.
4. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan
teguran oleh ketua.
5. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan
bertindak buruk dapat diberhentikan melalui rapat pengurus dan warga.
6. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi
yang diadakan.
TUGAS KEPENGURUSAN
KETUA
Bertanggung
jawab untuk :
1. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan
bersama
2. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
3. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
4. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
5. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah
umum warga pada akhir masa jabatan.
6. Memberikan kebijakan mengenai dana finansial
SEKRETARIS
Bertanggung
jawab untuk :
1.
Mengatur /
mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
2.
Menyiapkan dan mendistribusikan
agenda rapat pengurus
3.
Mempubikasikan
hasil musyawarah
4.
Mengatur
administrasi
5.
Mengatur data
warga
6.
Mengatur
pubikasi dan dokumentasi kegiatan .
BENDAHARA
Bertanggung
jawab untuk :
1.
Mengatur dan
melakukan management atas semua transaksi kegiatan
2.
Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
3.
Mengkoordinir
dana daril warga
4.
Membuat laporan
keuangan secara rutin setiap bulan.
KOORDINATOR BLOK/DASA WISMA
Bertanggung
jawab untuk :
1. Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan
warga RT 04
2. Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT
SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung
jawab untuk :
1. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
2. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
3. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus
Masjid terdekat.
4. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 04.
5. Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala
kegiatan Non muslim lainnya.
SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
Bertanggung
jawab untuk :
1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di
dalam dan di luar RT 04.
2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh
masyarakat dan kepolisian setempat.
3. Mengontrol, mengatur serta memberdayakan petugas siskamling.
4. Melakukan koordinasi dengan ketua RT.
SEKSI SOSIAL
Bertanggung
jawab untuk :
1. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling
membantu sesama di lingkungan RT 04.
2. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit.
3. Menyiapkan dana sosial RT dengan berkoordinasi dengan
bendahara.
4. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana
apabila ada warga yang sakit dengan koordinasi dengan ketua RT.
SEKSI PEMBANGUNAN
Bertanggung
jawab untuk :
1.
Mengolah dan meningkatkan sumber
dana dari warga maupun seksi lain
2.
Pencarian dana untuk
kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
3.
Membuat Perencanaan Pembangunan di
lingkungan
4.
Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua
5. Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
6. Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan
dengan lingkungan (bekerjasama dengan keuangan RT)
7. Mengatur lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman,
nyaman dan sehat
8. Mengkordinir
Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap
dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah,
gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
9. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan
fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
10. Menghimbau
warga agar membuat penutup bak sampah.
11. Sosialisasi
kepada warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras depan
SEKSI PERLENGKAPAN DAN UMUM
Bertanggung
jawab untuk :
1. Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
2. Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas
RT.
3. Menjaga dan menyimpan inventaris RT
4. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.
DHARMA WANITA
Bertanggung
jawab untuk :
1. Memberdayakan
segala kebutuhan warga RT 04
2. Memberdayakan
kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT
04 seperti : HUT RI,Halal bi Halal dan lainnya.
BAB VIII
ADMINISTRASI
1.
Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan
biaya administrasi secara sukarela.
2.
Seluruh biaya
tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
Setiap pengurusan administrasi,
minimal yang harus dilampirkan adalah:
- Fotokopi KK. dimohon seluruh warga menyerahkan 1 copy KK ke RT/Sekretaris RT.
- Fotokopi KTP
- Kartu iuran warga (bukti lunas iuran). Bilamana belum menyelesaikan kewajiban, maka pengurus berhak untuk menunda memberikan pelayanan administratif sampai kewajiban terpenuhi.
- Dan dokumen lain yang terkait
BAB IX
FASILITAS
SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan
fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
2. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan
diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan
tidak merugikan warga.
3. Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan
dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut yang besarnya sesuai
ketentuan rapat pengurus.
BAB X.
PENUTUP
1.
Peraturan Tata Tertib
ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini
maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.
Setiap Warga RT.04
wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai
kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Mengetahui Grobogan,
20 Februari 2014
Ketua RT 04/RW 10 Sekretaris
Sapto Budi Wibowo Dwi
Kukuh A.
Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali
BalasHapusbloger pak
BalasHapus