OMAH

OMAH

Minggu, 02 Maret 2014

AD / ART Warga RT 04 / RW 10 Grobogan



ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA LINGKUNGAN RT O4 RW 10
PERUMAHAN PONDOK GROBOGAN ASRI
MASA BHAKTI TAHUN 2014 s/d 2016


PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 10
PERUMAHAN GROBOGAN ASRI
 


BAB I
PENDAHULUAN
Warga RT 04 RW 10 adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 RW 10 Perumahan Pondok Grobogan Asri Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terdiri dari :
1.    Jl. Puntodewo                   9   unit.
2.    Jl. Gatot kaca                   10 unit.
3.    Jl. Setiyaki                        13 unit
4.    Jl. Ontoseno                      6   unit
5.    Jl. Abimanyu                     5   unit
Baik warga yang tinggal menetap maupun warga sewa rumah ( kontrak ).Program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 10 mengharap seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram, aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1.     RT 04 berada dibawah naungan RW 10,berkedudukan di Perumahan Pondok Grobogan Asri , Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan , Kabupaten Grobogan Kode Pos .58152
2.     Warga RT 04 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik sendiri ataupun menyewa / kontrak.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
1.             Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada       
pengurus RT.
2.             Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 04.
3.             Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
4.             Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
5.             Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan.

3.2 KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga diantaranya dengan cara :

1.     Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 04 RW 10.
2.     Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah.
3.     Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
4.     Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 15,000,- yang disetorkan ke bendahara setiap bulannya.
5.    Kas RT sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan warga.
6.    Penggunaan kas RT dengan mengutamakan skala prioritas.
7.    Penggunaan kas RT akan dilaporkan pada rapat bulanan.
8.      Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
9.     Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
10.  Warga baru yang pindah ke wilayah RT 04 RW 10 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
11.  Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap  bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan rutin sesuai dengan undangan dari pengurus RT. Apabila berhalangan datang ,maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
12.  Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali.
13.  Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
14.  Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT

3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.

3.4 DANA SOSIAL WARGA

1.             Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT
2.             Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila  : :
            sakit Rawat Inap mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000 (dari kas RT)
            meninggal dunia mendapatkan santunan kematian dari  kas RW.

3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

1.     Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing
2.     Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 1 bulan sekali yang akan dimulai jam 07.00 Wib, sampai selesai           ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.     Bagi warga yang tidak bisa berpartisipasi dalam kegiatan kerja bhakti dengan alas an tertentu, diwajibkan membantu dalam hal pengadaan konsumsi untuk kerja bhakti.

3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA

  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 RW 10 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap , wajib melapor kepada Ketua / Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 3×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Pada saat menerima tamu, warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada saat menerima tamu dalam keadaan terbuka dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung.
  6. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam  mulai pukul 21.30 ~ 00.00 (             Jadwal telah diatur )
  7. Petugas siskamling wajib memungut uang jimpitan dari rumah warga dan disetorkan ke bendahara.
  8. Warga wajib memasang kotak jimpitan di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau serta mengisi dengan uang jimpitan minimal sebesar Rp. 100 ( seratus rupiah )
  9. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04  RW 10
  10. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan  lampu teras setiap malamnya
  11. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
  12.  Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
  13. Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan dan diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. 
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah  .
  3. Warga wajib memiliki bak sampah tiap rumah dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.

BAB IV
PINDAHAN
1.     Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan    membuat surat pindah dari RT 04 RW 10
2.     Warga yang pindah keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04.
3.     Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 bukan lagi warga RT 04
4.     Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH


5.1          MUSYAWARAH WARGA
1.    Merupakan hasil musyawarah yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
2.    Merupakan forum tertinggi untuk mencari mufakat warga
3.    Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

5.2          MUSYAWARAH PENGURUS
1.    Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
2.    Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak



BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1          KUALIFIKASI CALON
1.    Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2.    Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di RT 04 / RW 10 sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
6.2          MASA JABATAN
1.    Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun,setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan.
6.3          TATA CARA PEMILIHAN
1.    Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia,jujur dan adil.
2.    Setiap warga yang telah berusia 17 tahun/telah menikah memliki 1 (satu) suara.
3.    Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
4.    Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT

BAB VII
KEPENGURUSAN

 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
1.    Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
2.    Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
3.    Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
4.    Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
5.    Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan melalui rapat pengurus dan warga.
6.    Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.

TUGAS KEPENGURUSAN
KETUA
Bertanggung jawab untuk :
1.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
2.    Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
3.    Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
4.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
5.    Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
6.    Memberikan kebijakan mengenai dana finansial



SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
1.            Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
2.            Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
3.            Mempubikasikan hasil musyawarah
4.            Mengatur administrasi
5.            Mengatur data warga
6.            Mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan .

BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
1.            Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
2.            Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
3.            Mengkoordinir dana daril warga
4.            Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

KOORDINATOR BLOK/DASA WISMA
Bertanggung jawab untuk :
1.    Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 04
2.    Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT



SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
1.    Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
2.    Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
3.    Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
4.    Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 04.
5.    Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.

SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
Bertanggung jawab untuk :
1.    Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 04.
2.    Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
3.    Mengontrol, mengatur serta memberdayakan petugas siskamling.
4.    Melakukan koordinasi dengan ketua RT.

SEKSI SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
1.    Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 04.
2.    Sebagai koordinator apabila ada yang sakit.
3.    Menyiapkan dana sosial RT dengan berkoordinasi dengan bendahara.
4.    Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang sakit dengan koordinasi dengan ketua RT.

SEKSI  PEMBANGUNAN
Bertanggung jawab untuk :
1.    Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain
2.    Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
3.    Membuat Perencanaan Pembangunan di lingkungan
4.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
5.    Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
6.    Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan keuangan RT)
7.    Mengatur lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
8.    Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
9.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga

10.  Menghimbau warga agar membuat penutup bak sampah.
11.  Sosialisasi kepada warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras depan

SEKSI PERLENGKAPAN DAN UMUM
Bertanggung jawab untuk :
1.    Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
2.    Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
3.    Menjaga dan menyimpan inventaris RT
4.    Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.


DHARMA WANITA
Bertanggung jawab untuk :
1.    Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 04
2.    Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 04 seperti : HUT RI,Halal bi Halal dan lainnya.






BAB VIII
 ADMINISTRASI

1.    Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
2.    Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.

Setiap pengurusan administrasi, minimal yang harus dilampirkan adalah:
  1. Fotokopi KK.                                                                                                                      dimohon seluruh warga menyerahkan 1 copy KK ke RT/Sekretaris RT.
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu iuran warga (bukti lunas iuran). Bilamana belum menyelesaikan kewajiban, maka pengurus berhak untuk menunda memberikan pelayanan administratif sampai kewajiban terpenuhi.
  4. Dan dokumen lain yang terkait
BAB IX
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
1.    Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
2.    Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
3.    Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut yang besarnya sesuai ketentuan rapat pengurus.




BAB X.
PENUTUP
1.     Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.     Setiap Warga RT.04 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.









            Mengetahui                                                                             Grobogan, 20 Februari 2014
            Ketua RT 04/RW 10                                                                           Sekretaris






            Sapto Budi Wibowo                                                                            Dwi Kukuh A.

2 komentar: